Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres
Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:27 WIB
Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara. Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan tapi belum disahkan alias ditunda.
Baca Juga:
Yakni Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat).
Lantas apa yang kurang dari empat wilayah yang belum disetujui itu? Hakam Naja menjelaskan, kekurangannya bermacam-macam. “Ada yang karena urusan batas wilayah belum selesai,” katanya.
Ia mengatakan, kalau tidak diselesaikan dari sekarang akan susah. Sebab, batas wilayah seringkali memunculkan permasalahan di kemudian hari. “Kan, banyak konflik-konflik antarkabupaten, provinsi karena itu. Apalagi, kalau ada sumber daya alam disitu,” katanya.
JAKARTA – Lima dari sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru sudah disetujui menjadi Undang-undang. Sedangkan
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya