Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres
Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:27 WIB
Dia menegaskan, DPR tidak ingin terjadi konflik itu. Karenanya, DPR ingin masalah batas wilayah itu harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kita ingin final masalah perbatasan,” tegasnya.
Selain itu, Hakam juga memaparkan permasalahan lain adalah tentang administrasi kependudukan dan kewilayahan. Menurutnya, masalah ini perlu dibereskan. Apalagi nanti mau menggelar pemilu, pemilukada di wilayah pemekaran tersebut.
“Kan tadinya daerah induk dimekarkan, dimekarkan lagi. Sehingga belum tertata dengan baik administrasi kependudukan dan administrasi kewilayahannya,” kata Najam. Dia mengatakan, kalau sudah dibereskan terlebih dahulu, ketika dimekarkan nanti sudah bisa menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, mengatakan, aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah memang tidak dapat diabaikan. Namun, tegas dia, dalam pemekeran tetap dilakukan selektif. (boy/jpnn)
JAKARTA – Lima dari sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru sudah disetujui menjadi Undang-undang. Sedangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya