Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres

Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres
Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres
Dia menegaskan, DPR tidak ingin terjadi konflik itu. Karenanya, DPR ingin masalah batas wilayah itu harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kita ingin final masalah perbatasan,” tegasnya.

Selain itu, Hakam juga memaparkan permasalahan lain adalah tentang administrasi kependudukan dan kewilayahan. Menurutnya, masalah ini perlu dibereskan. Apalagi nanti mau menggelar pemilu, pemilukada di wilayah pemekaran tersebut.

“Kan tadinya daerah induk dimekarkan, dimekarkan lagi. Sehingga belum tertata dengan baik administrasi kependudukan dan administrasi kewilayahannya,” kata Najam. Dia mengatakan, kalau sudah dibereskan terlebih dahulu, ketika dimekarkan nanti sudah bisa menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik.      

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, mengatakan, aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah memang tidak dapat diabaikan. Namun, tegas dia, dalam pemekeran tetap dilakukan selektif. (boy/jpnn)

JAKARTA – Lima dari sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru sudah disetujui menjadi Undang-undang. Sedangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News