Tidak Bawa SIM Didenda Rp 250 Ribu? Oh, Ternyata
Senin, 22 Januari 2018 – 07:39 WIB

Polantas sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kebanyakan denda yang disebutkan dalam pesan berantai itu merupakan nominal denda maksimal.
Baca Juga:
Menurut Heri, denda tilang di masing-masing daerah berbeda, tergantung kesepakatan instansi dalam criminal justice system atau CJS.
’’Juga melihat kondisi daerah masing-masing. Tidak mungkin denda tilang di Jakarta sama dengan di daerah terpencil,’’ ungkapnya. (gun/aji/c18/fat)
Dalam pesan berantai itu disebutkan, pelanggaran tidak membawa SIM, tidak mengenakan hel, dan tidak memakai sabuk, masing-masing didenda Rp 250 ribu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu