Tidak Bawa SIM Didenda Rp 250 Ribu? Oh, Ternyata

Tidak Bawa SIM Didenda Rp 250 Ribu? Oh, Ternyata
Polantas sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kebanyakan denda yang disebutkan dalam pesan berantai itu merupakan nominal denda maksimal.

Menurut Heri, denda tilang di masing-masing daerah berbeda, tergantung kesepakatan instansi dalam criminal justice system atau CJS.

’’Juga melihat kondisi daerah masing-masing. Tidak mungkin denda tilang di Jakarta sama dengan di daerah terpencil,’’ ungkapnya. (gun/aji/c18/fat)


Dalam pesan berantai itu disebutkan, pelanggaran tidak membawa SIM, tidak mengenakan hel, dan tidak memakai sabuk, masing-masing didenda Rp 250 ribu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News