Tidak Bayarkan Tunjangan Guru, Alasan Kabupaten/Kota tak Logis
Selasa, 07 Agustus 2012 – 22:54 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh tampak geram saat harus menjelaskan kepada seluruh Anggota Komisi X DPR RI mengenai rencana penarikan urusan guru dari yang selama ini menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota menjadi wewenang pemerintah propinsi.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya sudah lelah untuk memberikan peringatan kepada pemerintah kabupaten/kota supaya tidak terlambat dalam menyalurkan tunjangan profesi guru.
“Mereka itu ada seribu alasan. Kami sudah bolak-balik mendesak daerah untuk segera menyalurkan tunjangan guru,” ungkap Nuh di dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (7/8).
Nuh menyebutkan, alasan yang kerap kali disampaikan oleh kabupaten/kota dalam menyalurkan tunjangan guru cukup bervariasi.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh tampak geram saat harus menjelaskan kepada seluruh Anggota Komisi X DPR RI mengenai
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian