Tidak Bayarkan Tunjangan Guru, Alasan Kabupaten/Kota tak Logis

Tidak Bayarkan Tunjangan Guru, Alasan Kabupaten/Kota tak Logis
Tidak Bayarkan Tunjangan Guru, Alasan Kabupaten/Kota tak Logis
“Pertama, alasan SK. Padahal sudah diturunkan semua. Tidak ada guru yang tidak ada SK-nya. Kedua, masalah syarat memenuhi jam mengajar 24 jam,” sebut Nuh.

Mantan Menkominfo ini menilai, kondisi ini seperti fenomena penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2011. Yakni, uang sudah dikirim ke daerah, namun tidak juga disalurkan dengan cepat.

“Maka itu 2013, dan sudah saya sampaikan ke Presiden, kita akan mengevaluasi kembali model penyaluran kesejahteraan para guru, termasuk tunjangan dan macam-macamnya itu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Nuh mengimbau kepada seluruh daerah untuk segera menyalurkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditegaskan, kewajiban menyalurkan tunjangan ini karena merupakan hak guru, yang sebagian dari mereka merupakan seorang guru yang bukan orang kaya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh tampak geram saat harus menjelaskan kepada seluruh Anggota Komisi X DPR RI mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News