Tidak Benar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Bansos, Simak Penjelasannya

Tidak Benar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Bansos, Simak Penjelasannya
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.

Menurut Pahala, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.

"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan, karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Namun khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kami estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya enggak tepat kasihnya," ungkap Pahala dalam keterangannya.

Saat ini pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi menyaluran bantuan yang salah sasaran.

Namun, diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos:

a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/Polri.

b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD.

Simak penjelasan Oni Marbun yang menegaskan tidak benar peserta BPJS Ketenagakerjaan tak berhak menerima bansos, simak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News