Tidak Benar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Bansos, Simak Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Menurut Pahala, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.
"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan, karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Namun khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kami estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya enggak tepat kasihnya," ungkap Pahala dalam keterangannya.
Saat ini pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi menyaluran bantuan yang salah sasaran.
Namun, diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.
Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos:
a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/Polri.
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD.
Simak penjelasan Oni Marbun yang menegaskan tidak benar peserta BPJS Ketenagakerjaan tak berhak menerima bansos, simak baik-baik
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini