Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru

Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru
Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

Lantaran tindakan tersebut, Setnov yang kini menduduki kursi nomor satu di DPR disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat (1)nke-1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi E-KTP termasuk salah satu kasus yang menyedot energi KPK. Sepanjang menangani kasus tersebut, tidak sedikit hambatan bermunculan. Yang terbaru berkaitan dengan Pansus Hak Angkat KPK yang digulirkan pasca KPK mencekal Setnov bepergian ke luar negeri.

Keterangan Agus soal penetapan tersangka yang sudah melalui pertimbangan matang turut mencakup berbagai potensi. Termasuk di antaranya kemungkinan Setnov mengajukan gugatan praperadilan.

”Tidak ada kata untuk menolak kalau (praperadilan) itu berjalan, kami akan hadapi,” tegas dia.

Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa KPK tidak akan mundur. Apalagi berkaitan dengan kasus E-KTP. Mereka sadar betul bahwa masyarakat menaruh harap kepada KPK untuk menyelesaikannya sampai benar-benar tuntas.

Dengan bukti yang cukup serta keyakinan mereka, KPK optimistis mampu membuktikan bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka tidak keliru.

Melainkan benar-benar berdasar fakta serta hasil analisis bersumber dari data valid yang berhasil mereka ungkap dan mereka temukan.

’’Dari sana kami meyakini ada bukti permulaan yang cukup sampai kami tingkatkan statusnya,” jelas Febri.

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News