Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru

Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru
Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

Namun demikian, soal langkah lanjutan yang bakal ditempuh KPK, dia belum bisa bicara banyak. Termasuk di antaranya berkaitan dengan penahanan Setnov.

Menurut Febri, instansinya belum bicara sampai ke sana. Dia hanya memastikan bahwa setiap perkembangan berkaitan dengan status Setnov sebagai tersangka E-KTP akan terus disampaikan kepada publik.

”Akan kami informasikan lebih lanjut. Tentu saja kami menunggu informasi dari tim penyidik,” terang dia.

Secara tegas, Febri juga memastikan komitmen KPK menuntaskan kasus korupsi E-KTP. Termasuk di antaranya menggali data soal potensi keterlibatan pihak lain di samping Setnov, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

”Kami mulai penyidikan yang baru untuk tersangka SN,” ujarnya.

Penyidikan itu mencakup analisis berkelanjutan yang tujuannya tidak lain menggali data untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. KPK, kata Febri, secara paralel menganalisa, mendalami, dam mengembangkan perkara yang mereka tangani.

”Ada sejumlah nama yang juga sudah kami sebutkan di dalam dakwaan,” imbuh dia.

Nama lain juga diungkap KPK dalam sidang dan tuntutan. Di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dandokambey, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna H. Laoly. ’’Tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News