Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua
Selasa, 06 Desember 2011 – 06:33 WIB
BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung meragukan legalitas pabrik pembuatan kemasan galon air mineral yang diproduksi PT Prima Daya Prastisi (PDP) di Jl. Ir. Sutami, Campangraya. Pasalnya, pabrik yang memproduksi galon untuk produk Aqua tersebut tidak memiliki izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI) sesuai aturan yang berlaku. ’’Sebab jika perusahaan tersebut memproduksi kemasan berlabel, maka pihak pemilik harus menyertai usahanya dengan IUI dan TDI yang dikeluarkan oleh BPMP,’’ tuturnya.
BPMP bahkan mengaku kecolongan lantaran izin yang diajukan oleh perusahaan cabang dari Bogor, Jawa Barat, tersebut untuk SIUP/SITU usaha pembuatan kemasan air mineral. ’’Memang kami sudah menerbitkan SIUP/SITU perusahaan itu. Tetapi, kami tidak tahu kalau operasional di lapangan mereka memproduksi galon untuk Aqua,’’ ungkap Kepala BPMP Bandarlampung Nizom Ansori kepada Radar Lampung, Senin (5/12).
Baca Juga:
Dibeberkan, pada 16 November lalu, Atong Wijaya selaku pemilik pabrik tersebut mengajukan permohonan izin ke BPMP untuk jenis usaha pembuatan kemasan air mineral. Namun, sambung Nizom, pihaknya tidak tahu jika ternyata perusahaan tersebut memproduksi kemasan galon berlabel Aqua.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung meragukan legalitas pabrik pembuatan kemasan galon air mineral yang
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun