Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua

Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua
TIDAK BERIZIN: Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung memeriksa galon air mineral yang diproduksi PT Prima Daya Prastisi di Jl. Ir. Sutami, Campangraya, Tanjungkarang Timur (TkT) kemarin (5/12). Diduga pabrik itu tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan tanda Daftar Industri (TDI) sesuai aturan yang berlaku. Foto: Syaiful Amri/Radar Lampung/JPNN
Dilanjutkan Nizom, untuk persyaratan pengajuan IUI dan TDP, perusahaan tersebut harus menyertai lisensi dari pihak Aqua. Selain itu, dalam pengajuannya, pihak pemilik perusahaan harus melampirkan penyertaan modal di atas Rp1 miliar. ’’Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka benar-benar mendapat lisensi dari Aqua atau tidak" Sebab, jika galon produksi mereka benar untuk Aqua, maka mereka harus menyertai usahanya dengan IUI dan TDP,’’ jelasnya.

Nizom mengaku telah meminta kepada pemilik pabrik agar segera mengajukan permohonan IUI dan TDP (tanda daftar perusahaan). Jika tidak, dia mengancam mencabut izin operasional perusahaan itu. ’’Kami tidak mau mengambil risiko. Kalau mereka tak menyertai lisensi dari Aqua pada saat pengajuan IUI dan TDP, maka izinnya akan kami cabut,’’ tandasnya.

S. Budianto, pengawas pabrik, menuturkan, perusahaan terikat kerja sama dengan PT Aqua Danone. Kerja sama dimaksud berupa penyuplaian galon-galon kepada Aqua. Namun, kata dia, tidak semua galon yang dikirim diterima oleh pihak Aqua. Sebab, galon yang akan digunakan terlebih dahulu melalui tahap pengujian sesuai standar Aqua, mulai bentuk maupun ketebalan dari kemasan galon.

Dari pantauan wartawan Radar Lampung (JPNN Grup) di lokasi, pabrik yang berada di pinggir Jl. Ir. Sutami itu tidak memasang plang nama perusahaan. Operasional perusahaan itu terkesan sembunyi-sembunyi lantaran posisi pabrik berada di belakang. Di dalam pabrik terlihat beberapa mesin besar yang diduga pengolah plastik serta mesin pencetak kemasan galon. Selain itu terdapat ribuan galon berlabel Aqua yang siap didistribusikan. Sementara di dalam pabrik juga terdapat tumpukan plastik label bermerek Aqua.

BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung meragukan legalitas pabrik pembuatan kemasan galon air mineral yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News