Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua

Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua
TIDAK BERIZIN: Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung memeriksa galon air mineral yang diproduksi PT Prima Daya Prastisi di Jl. Ir. Sutami, Campangraya, Tanjungkarang Timur (TkT) kemarin (5/12). Diduga pabrik itu tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan tanda Daftar Industri (TDI) sesuai aturan yang berlaku. Foto: Syaiful Amri/Radar Lampung/JPNN
Dengan beroperasinya pabrik yang baru berumur dua bulan tersebut, tentu menjadi cerminan lemahnya pengawasan dari satuan kerja terkait. Karena bagaimanapun, BPMP selaku leading sector masalah ini harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi. ’’Mereka (BPMP) yang menerbitkan izin, kenapa mereka malah kecolongan dalam hal ini" Ini tanggung jawab mereka,’’ sergahnya.

Sebagai konsekuensinya, lanjut Wiyadi, BPMP harus menghentikan operasional pabrik tersebut. Lebih jauh dia berjanji membahas permasalahan ini dengan rekan-rekan di komisi, termasuk dengan Ketua Komisi A Barlian Mansur. ’’Kita akan bahas dahulu, apakah kita akan turun ke lokasi atau kita panggil pihak pengelola pabrik untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan ini,’’ pungkas legislator PDI Perjuangan itu. (ful/c1/niz)

BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung meragukan legalitas pabrik pembuatan kemasan galon air mineral yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News