Tidak Berprestasi, DPR Tolak Satgas PMH Diperpanjang
Selasa, 08 November 2011 – 20:19 WIB
JAKARTA – Keinginan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) untuk diperpanjang masa kerjanya ditolak DPR. Menurut para wakil rakyat itu, lembaga yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto itu tak memiliki prestasi. Karena itu, perpanjangan masa kerja Satgas PMH dinilai hanya buang-buang anggaran saja.
"Saya kira tidak perlu diperpanjang. Biarlah Keppres nomor 37 tahun 2009 berakhir. Tidak ada prestasi yang dibuat oleh Satgas PMH,” kata anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, di Jakarta, Selasa (8/11).
Seperti diketahui, Ketua Satgas PMH, Kuntoro Mangkusubroto mengatakan masa kerja tim yang dipimpinnya perlu diperpanjang dan dilanjutkan. "Karena pembangunan sistem sudah menunjukkan hasil-hasil yang baik dan tinggal kami bentuk bagian akhirnya ke jenjang yang lebih baik lagi dan korupsi lebih dituntaskan lagi," kata Kuntoro di Jakarta, Selasa (8/11).
Sementara DPR menilai apa yang sudah dikerjakan Satgas PMH sejauh ini banyak akal-akalan. Aboebakar mencontohkan, keberhasilan Satgas PMH membawa pulang tersangka kasus pengemplang pajak Gayus Tambunan yang kabur ke Singapura, hanya akal-akalan saja. "Di mana Gayus akhirnya membongkar bahwa dia kerap berkomunikasi dengan Deny Indrayana (Sekretaris Satgas PMH). Kita jadi tahu yang mereka lakukan cenderung transaksional, bahkan menurut beberapa pihak layaknya mafia hukum juga,” kata politisi PKS itu.
JAKARTA – Keinginan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) untuk diperpanjang masa kerjanya ditolak DPR. Menurut para wakil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana