Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu

Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA – Para honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan masa kerja kurang dari 2 tahun telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Diketahui, para honorer dengan masa kerja kurang 2 tahun tidak masuk kriteria pelamar PPPK 2024 baik tahap 1 maupun 2.

Kecuali honorer yang sudah bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Pemkab PPU mengambil keputusan tidak mengenakkan tersebut, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Merujuk UU 20 Tahun 2023, sejumlah honorer atau tenaga harian lepas (THL) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpaksa dirumahkan," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Sabtu (1/2).

Tenaga honorer atau THL yang baru memiliki masa kerja di bawah dua tahun resmi dirumahkan sejak 30 Januari 2025.

Namun, kata Tohar, Pemkab PPU masih berupaya mencari solusi menyangkut tenaga honorer yang dirumahkan agar bisa diakomodir untuk kembali bekerja.

Sekretaris Daerah bersama Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tengah membahas, mencari solusi masalah tenaga honorer yang terpaksa di dirumahkan tersebut.

Cukup banyak honorer atau non-ASN yang tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News