Tidak Bisa Menindak PNS Berpihak, Ini Langkah Bawaslu

Tidak Bisa Menindak PNS Berpihak, Ini Langkah Bawaslu
Pilkada. Ilustrasi.dok.Jawa Pos

Namun, dia juga berharap ada masukan dari pihak terkait lain seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN dan Kemenkopolhukam. (gir/jpnn)

 


JAKARTA ‎- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) ‎dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News