Tidak Bisa Menindak PNS Berpihak, Ini Langkah Bawaslu
Jumat, 11 September 2015 – 14:39 WIB
Namun, dia juga berharap ada masukan dari pihak terkait lain seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN dan Kemenkopolhukam. (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita