Tidak Bisa Menindak PNS Berpihak, Ini Langkah Bawaslu
Jumat, 11 September 2015 – 14:39 WIB

Pilkada. Ilustrasi.dok.Jawa Pos
Namun, dia juga berharap ada masukan dari pihak terkait lain seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN dan Kemenkopolhukam. (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang