Tidak Bisa Permudah Kepengurusan e-KTP Sopir Angkot
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya tidak akan membantu Pemprov DKI dalam memfasilitasi e-KTP para sopir angkot.
Sebab, sejauh ini, pengurusan e-KTP sudah sangat mudah.
"Sekarang semua sudah mudah. Jadi tidak perlu dipermudah lagi," kata Zudan saat dihubungi, Jumat (2/2).
Menurut Zudan, masyarakat khususnya sopir angkot yang ingin ber-KTP DKI harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Prosedur tersebut, menurut Zudan, sangat mudah dan kebutuhannya untuk pemerintah sendiri.
Zudan menuturkan, hal yang pertama yang dilakukan, adalah mengurus surat kepindahan terlebih dahulu.
Kemudian, harus jelas alamat di Jakarta guna dibuatkan Kartu Keluarga.
"Pertama diurus surat pindah dulu dan di Jakarta, garus ada alamat yang menampung untuk KK-nya. Atau buat KK sendiri, dengan alamat Jakarta," jelas Zudan.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno akan membantu sopir angkot Tanah Abang bergabung Oke Otrip caranya Pemprov akan membuatkan e-KTP.
- Kunjungi Kedai Saat Kopi di Surabaya, Sandiaga Uno: Konsepnya Unik
- WATERBOMB Festival Hadirkan Sensasi Musik dan Perang Air untuk Penggemar K-Pop
- Menparekraf Sandiaga Uno Perkenalkan Program Aksilarasi 2024, Ini Tujuannya
- Sandiaga Uno Berbincang dengan Marc Marquez, Begini Isi Kalimatnya
- MotoGP Indonesia 2024: Sandiaga Berharap Ekonomi Lokal Meningkat dari Tahun Sebelumnya
- MotoGP Indonesia 2024: Sandiaga Uno Menargetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan