Tidak Bisa Vaksin, Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK di Jamali Cukup Bawa Surat Dokter Puskesmas
jpnn.com, JAKARTA - Peserta tes CPNS 2021 dan PPPK di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tak perlu khawatir.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memberikan keringanan bagi para peserta tersebut dengan tidak mewajibkan vaksin.
"Vaksin ini hanya diwajibkan bagi peserta di wilayah Jamali. Jika peserta tes CPNS 2021 dan PPPK ada komorbiditas atau gangguan kesehatan sehingga tidak bisa vaksin, maka cukup membawa surat keterangan dokter," kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/8).
Lantas peserta tes CPNS 2021 dan PPPK di Jamali yang mana saja tidak bisa vaksin?
Deputi Suharmen mengungkapkan ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, komorbiditas, itu yang tidak divaksin.
"Mereka bisa membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin," ucapnya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan surat keterangan itu harus dari dokter pemerintah.
Panselnas tidak akan menerima surat keterangan dokter dari dokter swasta.
Menurut Suharmen, jika peserta tes CPNS 2021 dan PPPK ada komorbiditas atau gangguan kesehatan sehingga tidak bisa vaksin, maka cukup membawa surat keterangan dokter.
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat