Tidak Bisa Vaksin, Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK di Jamali Cukup Bawa Surat Dokter Puskesmas

jpnn.com, JAKARTA - Peserta tes CPNS 2021 dan PPPK di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tak perlu khawatir.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memberikan keringanan bagi para peserta tersebut dengan tidak mewajibkan vaksin.
"Vaksin ini hanya diwajibkan bagi peserta di wilayah Jamali. Jika peserta tes CPNS 2021 dan PPPK ada komorbiditas atau gangguan kesehatan sehingga tidak bisa vaksin, maka cukup membawa surat keterangan dokter," kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/8).
Lantas peserta tes CPNS 2021 dan PPPK di Jamali yang mana saja tidak bisa vaksin?
Deputi Suharmen mengungkapkan ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, komorbiditas, itu yang tidak divaksin.
"Mereka bisa membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin," ucapnya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan surat keterangan itu harus dari dokter pemerintah.
Panselnas tidak akan menerima surat keterangan dokter dari dokter swasta.
Menurut Suharmen, jika peserta tes CPNS 2021 dan PPPK ada komorbiditas atau gangguan kesehatan sehingga tidak bisa vaksin, maka cukup membawa surat keterangan dokter.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting