Tidak Boleh Ada Guru Kurang Jam Belajar
jpnn.com - JAKARTA - Tahun ajaran baru 2014/2015 efektif dimulai Senin pekan depan (4/8). Mendikbud Mohammad Nuh berharap tidak adalagi guru yang kekurangan jam belajar, sehingga tidak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Nuh menuturkan, jumlah jam mengajar di sekolah memang ada batasannya. Sehingga pada kondisi tertentu, ada guru di suatu sekolah tidak bisa mengejar batas minimal mengajar. Pemerintah menetapkan batas minimal itu adalah 24 kali tatap muka per pekan.
Jika tidak bisa mengejar batas minimal tadi, guru PNS atau swasta yang sudah bersertifikat tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Namun Nuh menuturkan saat ini Kemendikbud sudah memiliki solusi. Tetapi solusi ini masih sebatas untuk guru PNS.
"Selama ini ada yang protes. Dulu dapat tunjangan profesi, sekarang kok tidak. Setelah dicek, ternyata jam mengajarnya kurang," jelas Nuh.
Untuk menyiasatinya, para guru yang kurang jam mengajar itu mengajar di sekolah lain. Pada banyak kasus, sekolah tempatnya mengajar saling berjauhan. Sehingga kegiatan belajar mengajarnya menjadi terganggu.
Menteri asal Surabaya itu mengatakan, aturan pendistribusian guru negeri ke sekolah itu dikomando dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.
Secara teknis, sekolah swasta yang kekurangan guru bisa minta ke dinas pendidikan setempat. Atau bisa juga atas inisiatif dinas pendidikan sendiri. Cara berikutnya, usulan dari di guru itu sendiri.
"Ada guru PNS yang memiliki ikatan batin dengan sekolah swasta tertentu, terus ingin ditempatkan di situ boleh saja," katanya. Kemudian jam mengajar guru yang ditempatkan ke sekolah swasta itu, diisi oleh guru lain yang kekurangan jam mengajar.
JAKARTA - Tahun ajaran baru 2014/2015 efektif dimulai Senin pekan depan (4/8). Mendikbud Mohammad Nuh berharap tidak adalagi guru yang kekurangan
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025