Tidak Boleh Ada Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara
Oleh: Deputi Advokasi DPP LIRA & Pengamat Hukum Hadi Purwanto, SH, MH
Sabtu, 12 Desember 2020 – 23:55 WIB

Deputi Advokasi DPP LIRA & Pengamat Hukum Hadi Purwanto, SH, MH. Foto: dok pri untuk jpnn
Tidak lagi melakukan aksi-aksi. Biarkan aparat melakukan tugasnya dengan professional. Selanjutnya, ingatlah di era SBY, MRS pernah dipenjara, Begitu pun di era Megawati ia pun pernah dihukum.
Jadi di saat ada kesalahan yang kembali diperbuat di hari ini, tentu kebenaran hukum tidak bisa membiarkan hal ini terjadi.
BACA JUGA: Wakil Bupati OKU Ditahan KPK, Sekda: Mohon Doanya untuk Pak Johan Anuar
Bahkan apabila setelah era Presiden Jokowi ia melakukan pelanggaran hukum, maka jadi kewajiban penegak hukum untuk menjalankan keadilan. Negara harus adil dan menang terhadap para pelanggar hukum.***
Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang mengatakan tidak boleh ada ormas tempatkan diri di atas negara, sepenuhnya tepat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Arya Soroti Aksi Premanisme Ormas Brigez di Bandung
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Gubernur: Tidak Boleh Ada Premanisme Ormas di Jateng