Tidak Boleh Ada Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara
Oleh: Deputi Advokasi DPP LIRA & Pengamat Hukum Hadi Purwanto, SH, MH
Sabtu, 12 Desember 2020 – 23:55 WIB
Tidak lagi melakukan aksi-aksi. Biarkan aparat melakukan tugasnya dengan professional. Selanjutnya, ingatlah di era SBY, MRS pernah dipenjara, Begitu pun di era Megawati ia pun pernah dihukum.
Jadi di saat ada kesalahan yang kembali diperbuat di hari ini, tentu kebenaran hukum tidak bisa membiarkan hal ini terjadi.
BACA JUGA: Wakil Bupati OKU Ditahan KPK, Sekda: Mohon Doanya untuk Pak Johan Anuar
Bahkan apabila setelah era Presiden Jokowi ia melakukan pelanggaran hukum, maka jadi kewajiban penegak hukum untuk menjalankan keadilan. Negara harus adil dan menang terhadap para pelanggar hukum.***
Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang mengatakan tidak boleh ada ormas tempatkan diri di atas negara, sepenuhnya tepat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Presidium PNI Jan S Maringka Bersama 19 Ormas Resmi Bergabung di FORMAS
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi