Tidak Boleh Satu Rupiah pun Dana Haji Buat Corona
jpnn.com, SERANG - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana haji milik calon jemaah haji aman. Desas-desus yang menyebutkan dana haji akan digunakan untuk penanganan Corona (Covid-19) tidaklah benar.
“Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jemaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19, karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci,” ujar Yandri dilansir Radar Banten, Kamis (16/4).
Yandri menegaskan hal itu setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu (14/4).
Dengan kepastian itu, Yandri berharap calon jemaah haji tidak perlu risau dan gelisah. “Dana haji yang sudah disetorkan oleh calon haji ke bank penerima tidak akan diganggu se-rupiah pun. Dana haji itu tidak akan diganggu,” katanya.
Dalam rapat itu Yandri juga meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus melakukan persiapan-persiapan.
“Mudah-mudahan wabah Corona cepat bisa diatasi dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” kata anggota Dewan dari Dapil Banten II (Serang-Cilegon) ini.
Sampai saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu kepastikan pemberangkatan haji. Yandri berharap, pertengahan Mei 2020 sudah ada jawaban dari pemerintah Arab Saudi perihal kepastian ibadah haji. (alt/radarbanten)
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana haji aman, tidak digunakan untuk penanganan Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mendes Yandri Dorong Desa Optimalkan Lahan pertanian untuk Genjot Swasembada Pangan
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji