Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023
Selasa, 07 November 2023 – 08:36 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com
Dia melanjutkan perintah memeriksa ulang yang dimaksud itu bukan dimaknai MK akan menyidangkan kembali perkara sebelumnya.
Bivitri mengatakan sidang ulang itu bisa dilakukan dengan MK segera memeriksa uji materi terhadap Pasal 169 Huruf Q yang sudah masuk ke lembaga tersebut.
Toh, katanya, sudah ada empat permohonan yang masuk ke MK agar lembaga tersebut bisa menyidangkan Pasal 169 Huruf Q.
"Pasal 169 Huruf Q itu diperiksa lagi, karena sudah ada permohonan yang masuk. Kan, memang MK itu enggak bisa aktif, dia itu pasif. Dia hanya bisa menunggu permohonan masuk. Dia tidak bisa, eh, ini ditarik lagi, yuk, dibahas. Tidak boleh," katanya. (ast/JPNN.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap putusan MKMK berupa perintah kepada MK memeriksa ulang perkara 90/PUU-XXI/2023.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang