Tidak Daftar Sebagai Badan Hukum, PB IDI Digugat Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai melanggar undang-undang lantaran tidak mendaftarkan diri sebagai badan hukum.
“PB IDI telah melanggar ketentuan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tidak mendaftarkan diri sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Judilherry Justam, Jumat (19/10).
Judilherry menambahkan, IDI juga tidak memiliki pengawas. Padahal, sambung Judilherry, UU Keormasan mewajibkan perkumpulan atau yayasan mempunyai pengawas internal.
“Misalkan IDI tidak memiliki status badan hukum sejak tahun 2009. Apa yang terjadi kalau ada masalah hukum? Siapa yang koreksi kalau IDI tidak punya (pengawas)?” kata mantan wakil ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu.
Menurut Judilherry, IDI juga tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai dokter layanan primer dan uji kompetensi dokter yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran dan pemerintah.
Judilherry menjelaskan, gugatan hukum yang dilayangkan ke pengadilan adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan.
“Tujuan dari gugatan ini semata hanya untuk perbaikan internal organisasi,” kata Judilherry.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, gugatan itu merupakan kali kedua yang diterima.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Saran PB IDI untuk Petugas KPPS: Istirahat yang Cukup dan Minum Vitamin
- Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD
- PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Uni Irma Menghajar Balik
- Kasus Kematian karena 5 Penyakit Ini Terus Meningkat, PB IDI dan D2D Bergerak Cepat
- Mantan Ketua Umum PB IDI: Pelabelan BPA Kemasan Pangan Bukan Ranah Dokter
- Soal Regulasi Pelabelan BPA, BPOM Banjir Dukungan Pakar