Tidak Daftar Sebagai Badan Hukum, PB IDI Digugat Lagi
Jumat, 19 Oktober 2018 – 20:12 WIB
Menurut Adib, penggugat kalah pada gugatan pertama.
"Hampir sebagian besar isi pengajuan gugatan sama dengan uji materi yang pertama," ujar Adib.
Adib menuturkan, masalah itu sejatinya bersifat internal organisasi.
"Semestinya bisa disampaikan melalui mekanisme organisasi seperti muktamar, rapat pleno, dan sebagainya," kata Adib. (mam/jpc/jpnn)
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saran PB IDI untuk Petugas KPPS: Istirahat yang Cukup dan Minum Vitamin
- Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD
- PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Uni Irma Menghajar Balik
- Kasus Kematian karena 5 Penyakit Ini Terus Meningkat, PB IDI dan D2D Bergerak Cepat
- Mantan Ketua Umum PB IDI: Pelabelan BPA Kemasan Pangan Bukan Ranah Dokter
- Soal Regulasi Pelabelan BPA, BPOM Banjir Dukungan Pakar