Tidak Daftar Sebagai Badan Hukum, PB IDI Digugat Lagi

Tidak Daftar Sebagai Badan Hukum, PB IDI Digugat Lagi
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Judilherry Justam (berbaju biru) ketika memberikan keterangan pers terkait persoalan IDI di Jakarta. Foto: JPC/JPNN

Menurut Adib, penggugat kalah pada gugatan pertama.

"Hampir sebagian besar isi pengajuan gugatan sama dengan uji materi yang pertama," ujar Adib.

Adib menuturkan, masalah itu sejatinya bersifat internal organisasi.

"Semestinya bisa disampaikan melalui mekanisme organisasi seperti muktamar, rapat pleno, dan sebagainya," kata Adib. (mam/jpc/jpnn)


Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News