Tidak Diangkat, Honorer K1 Boleh Banding
Jika Ternyata Memenuhi Kriteria Dapat Diangkat jadi CPNS
Sabtu, 09 Maret 2013 – 04:26 WIB
JAKARTA - Urusan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS ternyata belum beres. Sekitar 19 ribu tenaga honorer yang awalnya masuk daftar K1, tetapi menjelang pengangkatan nama mereka didrop.
DPR dan pemerintah sepakat membentuk sejenis unit khusus yang bertugas menerima banding dari para tenaga honorer K1 yang didrop itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo kemarin menuturkan, para tenaga honorer K1 yang didrop itu disebut sebagai tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Dia mengaku wajar jika para honorer TMK ini resah, karena sejak awal nama mereka ada di daftar K1.
"Ada 19 ribu yang dinyatakan TMK. Mereka silahkan banding ke pemerintah," tandasnya.
JAKARTA - Urusan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS ternyata belum beres. Sekitar 19 ribu tenaga honorer yang awalnya masuk
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS