Tidak Diangkat, Honorer K1 Boleh Banding
Jika Ternyata Memenuhi Kriteria Dapat Diangkat jadi CPNS
Sabtu, 09 Maret 2013 – 04:26 WIB
Ganjar menuturkan, pembentukan unit khusus untuk menerima banding ini bukan berarti menambah beban pekerjaan pemerintah. Sebab selama beberapa tahun terakhir terus disibukkan untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer. "Pemerintah ini dibayar untuk bekerja. Salah satunya ya menangani yang protes-protes itu," tandasnya.
Menurut pantauan Ganjar, saat ini sudah mulai banyak tenaga honorer K1 katerogi TMK yang mulai mengajukan banding. Misalnya dari Wonosobo, Purbalingga, hingga dari Riau. Tapi dia mengakui jika permohonan banding ini belum menunjukkan hasil yang positif.
Dia menegaskan jika skema banding ini bukan berarti seluruh tenaga honorer K1 yang TMK itu otomatis akan diangkat menjadi CPNS. "Prinsip dalam banding ini adalah mengecek lagi kelengkapan data-data para honorer TMK itu," kata Ganjar. Jika akhirnya memang dokumen-dokumen yang dibawa palsu, tetap tidak diangkat menjadi CPNS.
Sebaliknya jika dalam proses banding ini ternyata dokumen-dokumen secara sah menyebutkan yang besangkutan honorer K1, maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS.
JAKARTA - Urusan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS ternyata belum beres. Sekitar 19 ribu tenaga honorer yang awalnya masuk
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak