Tidak Diangkat, Honorer K1 Boleh Banding
Jika Ternyata Memenuhi Kriteria Dapat Diangkat jadi CPNS
Sabtu, 09 Maret 2013 – 04:26 WIB
Ganjar menyebutkan jika pusat pengajuan banding ini ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Ganjar, skema pengajuan banding ini lebih elegan ketimbang para tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK ini demonstrasi di jalan raya. Dia mengatakan banya tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK gara-gara nomenklatur gajinya menggunakan sebutan lain.
"Walaupun jelas-jelas dari APBN atau APBD kalau nomenklaturnya bukan untuk gaji, mereka dianggap gugur. Ini kan perlu dikaji ulang," tandasnya.
Dia meminta pemerintah tetap cermat dalam menyikapi banding para tenaga honorer K1 yang TMK tadi. Ganjar juga berharap penuntasan ini tidak menimbulkan persoalan baru di lain waktu. (wan)
JAKARTA - Urusan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS ternyata belum beres. Sekitar 19 ribu tenaga honorer yang awalnya masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak