Tidak Diberi Izin, Perusahan Tambang Gugat Pemda

Tidak Diberi Izin, Perusahan Tambang Gugat Pemda
Tidak Diberi Izin, Perusahan Tambang Gugat Pemda
LABUAN BAJO - Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di bawah pimpinan Bupati Agustinus Ch. Dula dan Wakil Bupati, Gasa Maximus menolak tambang patut diberi jempol. Namun, konsekuensinya pemerintah daerah kini harus berurusan dengan hukum.

Sebanyak empat perusahaan tambang yakni PT. Nipindo Primatama, PT. Grand Nusantara, PT. Indomas Prima Mineral serta PT. Pima Komoditindo Utama nekat melayangkan gugatan dengan nilai ganti rugi mencapai ratusan miliar. PT. Nipindo Primatama dan PT. Grand Nusantara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dengan objek gugatan bupati dan Pemerintah Daerah Manggarai Barat terkait moratorium yang berlokasi di Batu Gosok dan Nggilat dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 110 miliar.

Sedangkan PT. Indomas Prima Mineral dan PT. Prima Komoditindo Utama melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan subjek surat Bupati Mabar Nomor Ek.500/426/12 tanggal 22 Nopember 2012 tentang teguran perpanjang izin eksplorasi timah hitam di Desa Wae Jare, Kecamatan Sano Nggoang dan tambang mangan di Metang, Kecamtan Noso dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 695 miliar.

Kepala Bagian Hukum Setda Mabar, Agustinus Hama yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah siap menghadapi gugatan dari empat perusahaan itu. Dikatakan, untuk perkara gugatan di PN Labuan Bajo, pemerintah daerah Mabar telah memberikan kuasa kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pengacara negara. Sedangkan untuk perkara di PTUN Kupang, pemerintah daerah masih membangun koordinasi. "Pemda siap menghadapi gugatan ini dan akan menunjuk kuasa hukum yang tepat," tandasnya.

LABUAN BAJO - Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di bawah pimpinan Bupati Agustinus Ch. Dula dan Wakil Bupati, Gasa Maximus menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News