Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu, Si Bungsu Bunuh Ibu

Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu, Si Bungsu Bunuh Ibu
Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu, Si Bungsu Bunuh Ibu
Dalam pemeriksaan itu juga, Polisi kembali menemukan kecurigaan atas keterangan tersangka yang berubah-ubah. Selanjutnya, Polisi mengsingkronkan barang bukti berupa sebuah tas warna hitam, batu gilingan, sperei dan bantal dan sepeda motor honda beat warna hitam BK 5965 ACQ yang masih berlumur darah, dengan keterngan tersangka dan para saksi.

Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan kronologis kejadian. Dari pengakuan itu, kita sinkronkan dengan keterangan saksi lainnya dan barang bukti. Atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan pasal 340 jonto apasal 338 jonto pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kalu untuk kejiwaan dan narkoba, masih akan kita periksakan, " tambah Rama mengakhiri.

Sementara itu salah seorang Kakak perempuan tersangka yang juga merupakan anak ke 4 korban, Wulan (22) mengaku tidak menyangka dengan apa yang telah dilakukan adik kandungnya kepada ibu kandungnya sendiri.

Disebutnya, kalau adiknya itu merupakan sosok yang baik, pendiam dan terbilang dekat dengan ibu mereka. Bahkan, dia mengaku kalau tersangka kerap mengantarkan ibunya itu kerja di kawasan Pasar Merah, setiap pagi.

MEDAN-Hanya gara-gara tidak diberi uang sebesar Rp20 ribu, Muhammad Yusuf (21) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Sumiati (60) hingga tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News