Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA

Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
Diskusi publik terkait dakwaan Zarof Ricar di Jakarta, Selasa (25/3). Foto: Source for jpnn

Azmi Syahputra menegaskan, Febrie Adriansyah bisa dijerat Pasal 412 KUHP (penyalahgunaan wewenang) dan Pasal 216 KUHP (pembiaran kejahatan) karena tidak mendalami petunjuk kuat dalam berkas perkara.

“Jika memang ada meeting of minds antara pemberi dan penerima suap, pasal suap dan TPPU wajib diterapkan,” tegasnya.

Perkara antara SGC dan MC bernilai triliunan rupiah dan sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2010, Namun, SGC diduga memanfaatkan celah hukum (ius curia novit) untuk mengajukan gugatan baru.

“Dugaan suap melalui Zarof Ricar ini bisa menjadi skandal besar jika diusut tuntas,” pungkas Sugeng. (tan/jpnn)


Ahli hukum pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti menilai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah patut bertanggung jawab.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News