Tidak Diizinkan Tidur Bareng, Tersinggung! Pria Ini Ambil Pisau…Innallilahi

Tidak Diizinkan Tidur Bareng, Tersinggung! Pria Ini Ambil Pisau…Innallilahi
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersinggung karena tidak diperbolehkan tidur di rumah milik Sukamto, Jalan KI Hajar Dewantoro Nomor 8, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, ia akhirnya dibu‎nuh rekannya, inisial M.

"M melakukan pembunuhan terhadap korban karena tersangka tidak boleh ikut tidur di tempat korban sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Senin (8/8).

Awi menjelaskan, M sendiri membunuh Sukamto di rumahnya pada Sabtu (6/8). Pada awalnya M tidak mau mengaku melakukan pembunuhan. Namun, ada tiga saksi yang menyebutkan bahwa M merupakan pembunuhnya.

"Sebelumnya bungkam selama delapan jam akhirnya terungkap dari keterangan tiga saksi. Setelah intrograsi, konfrontir, cek alibi terdekat, dan menelusuri hasil keterangan para saksi dan mengarah pada tersangka," beber Awi.

Menurut Awi, usai M membunuh Sukamto, tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 400 ribu dan satu bungkus rokok.

‎"Uang dipergunakan membayar hutang makan di warteg sebesar Rp 300 ribu dan sisanya sebesar Rp 100 ribu telah dipergunakan untuk makan," jelas Awi.

‎Sementara itu, kata Awi, pisau yang dipergunakan untuk menusuk korban diambil dari belakang warung bakso. Berdasarkan pengakuan M, pisau dibuang di tempat sampah, dan hingga kini masih dicari.

"Untuk batu konblok yang dipergunakan memukul kepala korban diambil dari TKP dan telah disita. Penyidik masih bekerja, dalam hal ini memeriksa sampel darah dari sandal jepit tersangka dan darah dari kuku tersangka dengan pembanding darah korban di TKP yang telah disita,” tandas Awi.(Mg4/jpnn)


JAKARTA - Tersinggung karena tidak diperbolehkan tidur di rumah milik Sukamto, Jalan KI Hajar Dewantoro Nomor 8, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News