Tidak Disangka, Sindikat ini Memanfaatkan Warteg Sebagai Kedok
jpnn.com - CIBINONG - Perbuatan sindikat di Desa Rawajamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini sungguh tak disangka.
Mereka menggunakan kedok warung tegal (warteg) untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi.
Menurut Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, para pelaku membeli gas elpiji tiga kilogram di wilayah Bogor.
"Lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram."
"Kemudian dijual ke wilayah Jakarta," ujar Kompol Wisnu saat pengungkapan kasus di Cibinong, Bogor, Selasa (6/9).
Anggota Kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial RP (37), dan tiga orang lainnya yang membantu RP kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Wisnu menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, selama tiga bulan menjalankan aksi pengoplosan gas, RP dan ketiga temannya mendapatkan keuntungan hingga Rp 90 juta setiap bulan.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sungguh tidak disangka, sindikat yang satu ini memanfaatkan warteg sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
- Dukung UMKM, Program CSR MUF Soul Warteg Binaan Diresmikan
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Spesialis Pencurian Bersenjata Tajam di Jakarta Diamankan Polsek Pademangan
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian