Tidak Disangka, Sindikat ini Memanfaatkan Warteg Sebagai Kedok
Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tersangka menampung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di wilayah Bogor.
Terkadang, gas itu diantar oleh pemilik pangkalan atau RP sendiri datang untuk membeli.
"Lalu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan 'penyuntikan'.
"Empat buah tabung tiga kilogram disuntikkan ke satu tabung 12 kilogram," katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 508 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas.
Kemudian, 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna merah muda kosong.
Sungguh tidak disangka, sindikat yang satu ini memanfaatkan warteg sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
- Dukung UMKM, Program CSR MUF Soul Warteg Binaan Diresmikan
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Spesialis Pencurian Bersenjata Tajam di Jakarta Diamankan Polsek Pademangan
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian