Tidak Disangka, Sindikat ini Memanfaatkan Warteg Sebagai Kedok

Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tersangka menampung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di wilayah Bogor.
Terkadang, gas itu diantar oleh pemilik pangkalan atau RP sendiri datang untuk membeli.
"Lalu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan 'penyuntikan'.
"Empat buah tabung tiga kilogram disuntikkan ke satu tabung 12 kilogram," katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 508 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas.
Kemudian, 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna merah muda kosong.
Sungguh tidak disangka, sindikat yang satu ini memanfaatkan warteg sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- Dukung UMKM, Program CSR MUF Soul Warteg Binaan Diresmikan
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya