Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang

Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum dalam mengusut Sekjen PDI Perjuangan itu dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

"Penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum. KPK wajib mematuhi hukum," kata Patra melalui keterangan persnya, Sabtu (11/1).

Menurutnya, satu upaya KPK dalam mengormati hukum ialah patuh terhadap putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, hingga kasasi.

Diketahui, Wahyu sebagai mantan Komisioner KPU, menjadi terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Patra mengatakan putusan untuk perkara Wahyu menegaskan bahwa uang suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR bersumber dari dana pribadi. 

"Tidak ada satu pun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Patra mengatakan KPK sudah sepatutnya menghormati dan mempedomani putusan dari pengadilan dalam proses kepada Hasto. 

"Kalau pun terdapat fakta baru yang paling mungkin terjadi itu jika Harun Masiku ditemukan dan memberikan keterangan," katanya.

Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News