Tidak Etis Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Tunda Pelantikan sebagai ASN
"Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat undang-undang serta aturan. Jika tidak, maka jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK," ujar dia.
Pimpinan KPK yang kolektif kolegial wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Aturan itu menjadi dasar bahwa pimpinan KPK harus segera melantik pegawai yang memenuhi syarat TWK menjadi ASN," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Emrus Sihombing menilai permintaan 588 pegawai KPK agar menunda pelantikan sebagai ASN sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai-pegawai yang tidak lulus TWK tidak etis karena komisi antikorupsi itu bukan lembaga politik.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK