Tidak Etis Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Tunda Pelantikan sebagai ASN

"Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat undang-undang serta aturan. Jika tidak, maka jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK," ujar dia.
Pimpinan KPK yang kolektif kolegial wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Aturan itu menjadi dasar bahwa pimpinan KPK harus segera melantik pegawai yang memenuhi syarat TWK menjadi ASN," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Emrus Sihombing menilai permintaan 588 pegawai KPK agar menunda pelantikan sebagai ASN sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai-pegawai yang tidak lulus TWK tidak etis karena komisi antikorupsi itu bukan lembaga politik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target