Tidak Gila, Pria Penusuk Bripka Ridho Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel resmi menetapkan MI, 34, sebagai tersangka kasus penusukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (7/6), mengatakan MI ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
“Hasilnya menyatakan kejiwaan tersangka baik-baik saja atau dalam keadaan sehat,” ujar Kombes Pol Hisar Siallagan.
Kombes Pol Hisar juga memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pelaku bakal dikenakan pasal berlapis,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini hingga saat ini dapat menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
Apalagi dapat berkomunikasi dengan baik, daya tangkapnya juga baik, dan pelaku masih mampu mengingat waktu dan tempat.
“Hal itu sesuai dengan hasil uraian psikologi yang kami dapatkan usai pelaku diperiksa kejiwaannya, dan hasilnya semuanya bagus atau pelaku dalam keadaan sehat,” bebernya.
Polda Sumsel resmi menetapkan MI, 34, sebagai tersangka kasus penusukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo.
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus
- Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Mahasiswa Udinus