Tidak Gila, Pria Penusuk Bripka Ridho Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
![Tidak Gila, Pria Penusuk Bripka Ridho Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/04/pelaku-penusukkan-saat-dibawa-ke-tkp-untuk-melakukan-reka-ul-78.jpg)
Namun, sambungnya, pihaknya masih menunggu hasil dari ahli kejiwaan atau psikiater. Hal itu, guna melengkapi berkas perkara pelaku.
“Kami masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh beberapa hari untuk menerima hasilnya,” tambahnya.
Meski polisi masih menunggu hasil dari psikiater, kata dia, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Walaupun kami masih menunggu hasil dari psikiater, tetapi kami sudah tetapkan dia (MI, red) sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 338, 340 juncto 53 sama subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Pelaku kami pastikan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tukasnya. (kur/palpres)
Polda Sumsel resmi menetapkan MI, 34, sebagai tersangka kasus penusukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya