Tidak Gunakan B20, Badan Usaha Bakal Disanksi
Senin, 01 Oktober 2018 – 13:34 WIB

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Radar Tarakan/JPNN
Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan pada Juli mengalami defisit USD 2,03 miliar atau tertinggi sejak 2013. (vir/c15/fal)
Badan usaha yang tidak menjalankan kebijakan pencampuran minyak sawit 20 persen ke bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau B20 akan dikenai sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
- Gelar Seminar, PTPN Bahas Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045
- Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas