Tidak Hadiri Sidang, Sefti Tampik tak Lagi Mencintai Fathanah
jpnn.com - JAKARTA - Sefti Sanustika tidak datang dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah, Senin (21/10) kemarin yang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sefti menampik ketidakhadirannya merupakan tanda ia tidak lagi mencintai Fathanah.
"Kok enggak cinta? Kalau enggak cinta kan saya enggak datang sekarang," kata Sefti di KPK, Selasa (22/10). Ia datang untuk menjenguk Fathanah yang mendekam di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.
Meski tidak datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Sefti yang tampak mengenakan jilbab krem ini mengaku memantau persidangan Fathanah. "Saya berdoa dari rumah. Mantau dari televisi saja," ujar Sefti.
Ia pun berharap nantinya Fathanah bisa mendapatkan keputusan seadil-adilnya. "Karena kasihan kan bapak masih punya banyak tanggungan, masih bayi juga. Saya sedih saja," kata Sefti.
Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10).
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan TPPU. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA - Sefti Sanustika tidak datang dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah, Senin (21/10) kemarin yang beragendakan pembacaan tuntutan dari
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya