Tidak Hanya Peras Harta Benda PSK, Polisi Gadungan Ini juga Paksa Korban Begituan
jpnn.com, JAKARTA - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan berinisial AS (33), dan dua rekannya, KS dan ST, karena memeras pekerja seks komersial (PSK) serta muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku tidak hanya memeras tetapi menyetubuhi korban yang berprofesi sebagai PSK.
"Salah satu korban ada yang mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang dan juga disetubuhi oleh terlapor," kata Yusri dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/3).
Yusri menjelaskan polisi gadungan ini beraksi berpura-pura melakukan penggerebekan prostitusi online di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
Pelaku AS yang mengaku polisi berpangkat Kompol ini memaksa korban menyerahkan semua telepon selulernya.
Setelah itu korban dibawa menggunakan dua mobil yang dikendarai KS dan ST untuk berkeliling Jakarta.
Para pelaku menurunkan korban pria di dekat taman daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban perempuan dibawa kembali lagi ke hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi gadungan yang ditangkap tak hanya memeras harta benda, melainkan mengajak paksa PSK begituan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti