Tidak Hormat Pada Bendera, JK tak Salahi Aturan

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional menilai, tindakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat pada bendera saat upacara HUT RI ke-70 tak melanggar aturan.
"Sikap Pak Wapres tidak salah kok karena ini sudah sesuai dengan aturan UU yang berlaku," kata Kepala Bagian Keprotokolan BKN Sumardi, Selasa (18/8).
Sumardi merujuk pada UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dalam Pasal 22 ayat 1b disebutkan, iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala.
Sementara, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. “Tidak ada yang salah, yang dilakukan Pak Wapres tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tambah Sumardi.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk memahami hal tersebut. Sebab, sikap berdiri tegak tanpa penghormatan saat bendera Merah Putih dikibarkan bukan pelanggaran. “Mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti, karena hal-hal seperti ini harus diluruskan,” tegas Sumardi. (esy/jpnn)
JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional menilai, tindakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat pada bendera saat upacara HUT RI ke-70
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus