Tidak Ikhlas Fortuner Ditarik Leasing, Andi Balas Dendam

Tidak Ikhlas Fortuner Ditarik Leasing, Andi Balas Dendam
Bambang Joko Santoso dan Andi Irwanto (kedua dan ketiga dari kanan) saat dihadirkan rilis pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/3) kemarin. Foto: Humas Polresta Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Aparat Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur mengungkap kasus pencurian mobil.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu pada Senin (14/3) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi membeberkan kronologis pengungkapan dua kasus tersebut.

Berawal ketika petugas berpakaian preman dikerahkan guna melakukan operasi kasus peredaran sabu-sabu yang kerap terjadi di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Senin sore.

"Dari informasi masyarakat, Tim Opsnal kami melakukan operasi, mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah yang bersangkutan memiliki satu paket sabu-sabu 0,42 gram lengkap alat isapnya," kata Iptu Fahrudi dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/3).

Pelaku yang digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu itu bernama Andi Irwanto (32). Saat ditangkap petugas, pengedar sabu-sabu ini sedang menunggu pembelinya.

Dalam proses interogasi, Andi mengakui sudah melakukan aksi pencurian mobil dengan temannya bernama Bambang Joko Santoso (45) di sebuah masjid yang terletak di Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (8/3) lalu.

"Pelaku mengaku sudah melakukan tidak kejahatan pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV, warna abu-abu bersama temannya di sebuah masjid," bebernya.

Karena kredit macet, mobil Fortuner ditarik oleh pihak leasing. Andi pun mengajak Bambang Joko balas dendam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News