Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!
"Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," tutur Mahfud MD.
Pemerintah juga berencana menarik pengelolaan ponpes tersebut agar berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, kasus hukum Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes akan diselesaikan.
“Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” tuturnya.
Mahfud menyampaikan dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga sudah dilaporkan ke kepolisian.
Selain itu, 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang juga telah dibekukan.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, antara lain penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum Panji Gumilang bakal diselesaikan, sedangkan Ponpes Al Zaytun akan tetap berjalan. Tidak akan kena sanksi.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya