Tidak Janjikan yang Muluk-muluk
Minggu, 14 Juli 2013 – 20:50 WIB
Sebagaimana diketahui PP 99 ini lahir saat di awal saya menjadi menteri di mana banyak timbul keresahan masyarakat. Terdapat hukuman yang ringan terutama pada terpidana kasus korupsi mengganggu rasa keadilan dalam masyarakat. Meski ada juga yang bertanya apa ukuran rasa keadilan pada masyarakat. Namun kami melihat perlu ada peraturan yang membahas mengenai pengetatan remisi untuk menjawab rasa keadilan masyarakat itu. Saya tidak intervensi kewenangan hakim, tapi itu yang dirasakan masyarakat. Kalau akhir-akhir ini hukuman sudah jauh lebih keras. Kita tentu akan lihat lagi.
Apakah Anda melihat penolakan yang besar atas PP 99 itu?
Pada awalnya sebelum saya tampil di Tanjung Gusta saya berprasangka dan maaf saya berprasangka buruk. Saya pikir tadinya mereka digerakkan oleh napi tindak pidana korupsi. Ternyata saya sampai di sana, pelaku tipikornya sangat sedikit. Hanya empat orang dan hukumannya rata-rata tidak tinggi. Terpidana teroris hanya 14 orang. Sehingga saya harus membuka pikiran saya dan menampung masukan ternyata pelaku-pelaku yang berkaitan dengan narkotika. Mereka seharusnya tidak perlu berada di sana melainkan di tempat rehabilitasi dan mereka terkena imbas PP 99.
Apa yang Anda lakukan atas keresahan napi terhadap PP 99 itu?