Tidak Kantongi Izin KPK, Andriana Gagal Bertemu Atut

Tidak Kantongi Izin KPK, Andriana Gagal Bertemu Atut
Tempat Pendaftaran pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu di Jakata Timur, Senin (23/12) tertulis pesan "Untuk kunjungan tahanan atas Nama Ratu Atut Chosiyah menunggu surat ijin dari KPK Kecuali bagi Penasehat Hukum (Pengacara)".Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur ternyata tidak mengizinkan anggota keluarga untuk membesuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Atut merupakan tahanan KPK yang dititipkan di rutan khusus perempuan tersebut.

Ketentuan ini diketahui dari sebuah pengumuman yang terpampang di loket registrasi pengunjung Rutan Pondok Bambu. Surat pengumuman ditandatangani oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti.

"Untuk kunjungan tahanan atas nama Ratu Atut Chosiyah tidak diizinkan masuk tanpa izin KPK kecuali para penasehat hukum," bunyi pengumuman tersebut.

Hari ini, Senin (23/12), putri Ratu Atut, Andriana Aprilia Hikmat alias Dea mendatangi Rutan Pondok Bambu. Sempat menunggu sekitar satu jam, Dea yang datang pukul 10.30 WIB akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam rutan didampingi kuasa hukum Atut, Firman Wijaya.

Menurut seorang petugas loket registrasi, Dea belum tentu bisa menemui ibunya meski diperbolehkan masuk ke dalam rutan. Petugas perempuan ini mengungkapkan, sekarang Dea masih tertahan di ruang pemeriksaan.

"Tetap nggak akan bisa ketemu, pasti ditahan di dalam," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu. (dil/jpnn)


JAKARTA - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur ternyata tidak mengizinkan anggota keluarga untuk membesuk Gubernur Banten, Ratu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News