Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pengepul dan bandar judi toto gelap..
Kedua pelaku, yakni T (45), asal Pagasangan, dan Y (62) dari Ampenan, Kota Mataram, NTB ditangkap polisi, pada Senin (1/8) lalu.
Salah satu pelaku, yakni T merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di penjara.
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Polisi kali pertama mengamankan Y di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Berdasar pengakuan Y, polisi kemudian menangkap T di Mataram.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, lima pulpen, dua bundel kertas rekapan nomor togel, dua kalkulator, dan satu unit handphone.
Berikutnya, tiga staples, tiga lembar paito bertuliskan nomor togel, dan sejumlah uang tunai.
Residivis kasus judi togel ini enggak kapok. Meski pernah mendekam di penjara, dia mengulangi perbuatannya. Kini dia dan rekannya harus berurusan dengan polisi.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari