Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi

jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pengepul dan bandar judi toto gelap..
Kedua pelaku, yakni T (45), asal Pagasangan, dan Y (62) dari Ampenan, Kota Mataram, NTB ditangkap polisi, pada Senin (1/8) lalu.
Salah satu pelaku, yakni T merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di penjara.
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Polisi kali pertama mengamankan Y di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Berdasar pengakuan Y, polisi kemudian menangkap T di Mataram.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, lima pulpen, dua bundel kertas rekapan nomor togel, dua kalkulator, dan satu unit handphone.
Berikutnya, tiga staples, tiga lembar paito bertuliskan nomor togel, dan sejumlah uang tunai.
Residivis kasus judi togel ini enggak kapok. Meski pernah mendekam di penjara, dia mengulangi perbuatannya. Kini dia dan rekannya harus berurusan dengan polisi.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan