Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi
Kamis, 18 Agustus 2022 – 18:06 WIB

Polisi menangkap pengepul dan bandar togel di NTB. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.
Semantara itu, T di hadapan polisi menyebut rata-rata jumlah pelanggan yang membeli nomor togel darinya mencapai 50 orang.
Satu orang biasanya membeli dua hingga tiga nomor togel, yang harganya beragam.
"Ada yang beli Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Itu kalau memang biasanya tembus jutaan, kan," pengakuan T di depan polisi.
T membenarkan dirinya sudah sempat keluar dari penjara atas perkara yang sama pada 2016 silam.
T mengeklaim terpaksa menjual nomor togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, T dan Y dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Residivis kasus judi togel ini enggak kapok. Meski pernah mendekam di penjara, dia mengulangi perbuatannya. Kini dia dan rekannya harus berurusan dengan polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi