Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
Kamis, 29 Januari 2009 – 12:20 WIB
![Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
JAKARTA – Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro tampaknya harus belajar membetahkan hidup di tahanan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai banyak hal yang memberatkan Billy dalam persidangan itu. Dalam persidangan yang molor dua jam dari waktu yang dijadwalkan itu, Sarjono mengungkapkan bahwa sebelumnya Billy tidak mengenal Muhammad Iqbal. Namun, secara aktif berusaha mengenal Iqbal melalui komisioner Tadjuddin Noer Said.”Terdakwa meminta pertemuan dengan Muhammad Iqbal,” kata Sarjono.
Ketua tim JPU Sarjon Turin mengungkapkan pembebanan pidana itu dipengaruhi banyak faktor. Selain dinilai terbukti memberikan suap kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal, Billy juga telah mempengaruhi putusan komisi dalam menangani sengketa Liga Inggris.”Perbuatan terdakwa merusak citra KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha,” terangnya. Billy juga dinilai tidak kooperatf selama persidangan. ”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap Sarjono.
Baca Juga:
Jaksa menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga:
JAKARTA – Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro tampaknya harus belajar membetahkan hidup di tahanan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK