Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun

Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
JAKARTA – Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro tampaknya harus belajar membetahkan hidup di tahanan.  Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai banyak hal yang memberatkan Billy dalam persidangan itu.

   

Ketua tim JPU Sarjon Turin mengungkapkan pembebanan pidana itu  dipengaruhi banyak faktor. Selain dinilai terbukti memberikan suap kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal, Billy juga telah mempengaruhi putusan komisi dalam menangani sengketa Liga Inggris.”Perbuatan terdakwa merusak citra KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha,” terangnya. Billy juga dinilai tidak kooperatf selama persidangan. ”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap Sarjono.

   

Jaksa menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

   

Dalam persidangan yang molor dua jam dari waktu yang dijadwalkan itu, Sarjono mengungkapkan bahwa sebelumnya Billy tidak mengenal Muhammad Iqbal. Namun, secara aktif berusaha mengenal Iqbal melalui komisioner Tadjuddin Noer Said.”Terdakwa meminta pertemuan dengan Muhammad Iqbal,” kata Sarjono.

   

JAKARTA – Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro tampaknya harus belajar membetahkan hidup di tahanan.  Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News