Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
Kamis, 29 Januari 2009 – 12:20 WIB
Dalam pertemuan itu, Billy juga meminta informasi penanganan sengketa Liga Inggris, dimana Iqbal sebagai salah satu anggota majelisnya. Dalam pertemuan berikutnya, Billy juga meminta kepada Iqbal agar membantu PT Direct Vision agar tetap menyiarkan siaran sepakbola tersebut dengan memasukkan klausul injunction. Caranya, Billy kemudian aktif mengirimkan email berisi klausul yang dimintanya itu. Billy juga memantau bagaimana perkembangan pengembilan putusan di KPPU. Dia juga mengirim pesan pendek untuk mengetahui perkembangan klausul yang dimintanya itu. ” Karena merasa terbantu dengan peran Iqbal menyatakan keingginannya untuk membalas budi,” terangnya.
Baca Juga:
Niat tersebut ditunjukkan dengan mengirim SMS kepada Iqbal yang berisi, pak saya sangat bersyukur mohon diberi kesempatan membalas budi baik bapak, tks.” Tindak lanjutnya terdakwa kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 500 juta,” jelasnya. Kemudian, 16 September di Hotel Aryaduta, Billy memberikan uang yang dimasukkan wadah dalam tas hitam kepada Iqbal. ”Dari perbuatan tersebut tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Billy Humprey Djemaat mengatakan bahwa tuntutan pidana tersebut amat memberatkan kliennya. ’’Ini memberatkan, Billy selalu dikaitkan dengan Lippo, padahal tidak ada kaitan. Termasuk saat berhubungan dengan Iqbal juga tidak hubungannya dengan Lippo,” katanya. JPU, kata Humprey, juga mencari-cari dasar-dasar untuk memberatkan Billy.
Dalam persidangan yang mengagendakan pembelaan nanti, Humprey akan mempersoalkan tidak adanya surat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Billy di Hotel Arya Duta. ”Penyerahan tas juga kami persoalkan. Karena uang itu disiapkan untuk biaya pengacara Hotman Paris yang akan memuntut pencemaran nama baik,” jelasnya. (git)
JAKARTA – Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro tampaknya harus belajar membetahkan hidup di tahanan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan