Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
Kamis, 29 Januari 2009 – 12:20 WIB

Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
Dalam pertemuan itu, Billy juga meminta informasi penanganan sengketa Liga Inggris, dimana Iqbal sebagai salah satu anggota majelisnya. Dalam pertemuan berikutnya, Billy juga meminta kepada Iqbal agar membantu PT Direct Vision agar tetap menyiarkan siaran sepakbola tersebut dengan memasukkan klausul injunction. Caranya, Billy kemudian aktif mengirimkan email berisi klausul yang dimintanya itu. Billy juga memantau bagaimana perkembangan pengembilan putusan di KPPU. Dia juga mengirim pesan pendek untuk mengetahui perkembangan klausul yang dimintanya itu. ” Karena merasa terbantu dengan peran Iqbal menyatakan keingginannya untuk membalas budi,” terangnya.
Baca Juga:
Niat tersebut ditunjukkan dengan mengirim SMS kepada Iqbal yang berisi, pak saya sangat bersyukur mohon diberi kesempatan membalas budi baik bapak, tks.” Tindak lanjutnya terdakwa kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 500 juta,” jelasnya. Kemudian, 16 September di Hotel Aryaduta, Billy memberikan uang yang dimasukkan wadah dalam tas hitam kepada Iqbal. ”Dari perbuatan tersebut tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Billy Humprey Djemaat mengatakan bahwa tuntutan pidana tersebut amat memberatkan kliennya. ’’Ini memberatkan, Billy selalu dikaitkan dengan Lippo, padahal tidak ada kaitan. Termasuk saat berhubungan dengan Iqbal juga tidak hubungannya dengan Lippo,” katanya. JPU, kata Humprey, juga mencari-cari dasar-dasar untuk memberatkan Billy.
Dalam persidangan yang mengagendakan pembelaan nanti, Humprey akan mempersoalkan tidak adanya surat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Billy di Hotel Arya Duta. ”Penyerahan tas juga kami persoalkan. Karena uang itu disiapkan untuk biaya pengacara Hotman Paris yang akan memuntut pencemaran nama baik,” jelasnya. (git)
JAKARTA – Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro tampaknya harus belajar membetahkan hidup di tahanan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap