Tidak Korupsi Tapi Kenapa Ditangkap KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Lucas yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka. Dalam penetapan itu, dia menila KPK telah melawan hukum.
Diketahui, KPK menjerat Lucas pada kasus merintangi penyidikan atas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group.
"Jadi, ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang sewenang-wenang," ujar Lucas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (22/11).
Dia juga mengatakan, jika KPK tak konsisten dalam menyidik kasusnya. "Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk," ujarnya.
Lucas juga menganggap kasusnya janggal. Apalagi, poin-poin jawaban jaksa KPK tidak menjawab nota pembelaan dan pleidoinya.
"Dalam nota pembelaan ternyata enggak ditanggapi oleh jaksa dengan dalih hanya sampaikan seolah-olah itu materi pokok perkara, padahal itu penting ditanggapi tapi enggak ditanggapi," ucap dia.
Menurut dia, KPK tidak berhak mengadili dirinya atas kasus merintangi penyidikan. Alasannya, Lucas tidak melakukan tindak pidana korupsi, suap dan penerimaan gratifikasi, sebagaimana tugas KPK menangani kasus-kasus rasuah.
"Saya tidak korupsi, penyuapan, gratifikasi, saya bukan penyelenggara negara dan saya tidak salahgunakan kewenangan kenapa saya diadili di tindak tipikor ini kesalahan luar biasa ini abuse of power," tegasnya.
Lucas menegaskan dia bukan penyelenggara negara dan tidak salahgunakan kewenangan sehingga seharusnya tidak adili.
- Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil eks Presiden Lippo Group Eddy Sindoro
- KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi eks Bos Lippo Group kepada mantan Sekretaris MA
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa eks Petinggi Lippo Group
- Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini
- Nama Lucas tak Ada di Merchandise NCT, Kok Bisa?