Tidak Kourum, KPU Batal Pleno
Sabtu, 22 Agustus 2009 – 12:42 WIB
" Dia menyatakan, hasil pleno telah menyelesaikan penghitungan. Namun, KPU baru menetapkannya pada Senin mendatang. KPU perlu memvalidasi hasil penghitungan kepada MK. Sebab, masih ada pemilu ulang yang perlu ditetapkan dalam putusan tetap oleh MK. "Ada hasil penghitungan dari sengketa yang harus ditetapkan MK. Sebab, dulu adalah putusan sela," tuturnya.
Baca Juga:
" Pleno KPU terkait kursi tahap III mengalami pembahasan panjang. Kabar yang beredar, sejatinya pleno KPU telah menyepakati bahwa cara mengalokasikan kursi tahap III berdasar Peraturan KPU Nomor 15/2009. Namun, salah seorang anggota KPU memiliki tafsir berbeda.
" Menurut Andi, KPU telah bersepakat bahwa alokasi kursi setelah penghitungan tahap III berdasar pasal 25 peraturan KPU. Yakni, pada dapil yang tersisa kursi, alokasi dilakukan dengan mempertimbangkan sisa suara terbanyak partai di dapil tersebut serta sisa suara partai yang sama di antardapil. Sisa suara terbanyak adalah yang mendapatkan kursi.
engatur cara menghitung kursi tahap III di tingkat provinsi. yakni, sisa suara seluruh dapil diperhitungkan di tingkat provinsi. "Jadi, hal yang tidak diatur putusan MK ditetapkan dengan peraturan KPU yang sudah ada. Terlebih, MK juga menyatakan peraturan KPU sudah benar," jelasnya." Perbedaan pendapat yang dimaksud adalah usul anggota KPU I Gusti Putu Artha. Putu menilai, putusan MK mengatur bahwa alokasi kursi tidak perlu diberikan pada sisa suara partai. Kursi yang didapat dalam penghitungan tahap III harus dialokasikan kepada caleg partai yang suaranya terbanyak. Namun, usul itu akhirnya tidak diterima dalam pleno.
" Berdasar hitung-hitungan Centre for Electoral Reform (Cetro), terdapat 14 caleg yang mengalami perubahan. Jumlah itu berdasar cara penghitungan MK yang disinkronkan dengan Peraturan KPU 15/2009. Penghitungan Cetro juga sudah termasuk hasil pemilu ulang di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda rapat pleno penetapan hasil kursi DPR. Penyebabnya, jumlah komisioner KPU yang hadir tidak
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret