Tidak Kourum, KPU Batal Pleno
Sabtu, 22 Agustus 2009 – 12:42 WIB
" Di tempat terpisah, Ketua MA Harifin A. Tumpa mengatakan, tidak tertutup kemungkinan penetapan KPU soal kursi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Nanti dilihat lah, itu kan hak orang untuk menggugat. Keputusan KPU yang bisa dibawa ke PTUN kan bersifat individual, final, dan konkret," katanya. (bay/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda rapat pleno penetapan hasil kursi DPR. Penyebabnya, jumlah komisioner KPU yang hadir tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret