Tidak Kourum, KPU Batal Pleno

Tidak Kourum, KPU Batal Pleno
Tidak Kourum, KPU Batal Pleno

" Di tempat terpisah, Ketua MA Harifin A. Tumpa mengatakan, tidak tertutup kemungkinan penetapan KPU soal kursi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Nanti dilihat lah, itu kan hak orang untuk menggugat. Keputusan KPU yang bisa dibawa ke PTUN kan bersifat individual, final, dan konkret," katanya. (bay/agm)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda rapat pleno penetapan hasil kursi DPR. Penyebabnya, jumlah komisioner KPU yang hadir tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News